11 Jenis Natura Dengan Batasan Tertentu Yang Tidak Kena Pajak Menurut PMK 66/2023

Daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023. Terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu yang disebutkan dalam lampiran tersebut.

  1. Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai;
  2. Bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya besar keagamaan yang disebutkan pada poin (a) juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak;
  3. Peralatan dan fasilitas kerja seperti computer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai tersebut;
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja;

Baca Juga: Natura Makanan dan Minuman Menurut PMK 66/2023

  1. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang laying, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1.5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak;
  2. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai;
  3. Fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan;
  4. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja;
  5. Fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai;
  6. Fasilitas peribadatan seperti mushola, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah;
  7. Seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.