3 Cara Buat Bukti Potong/Pungut Pajak Instansi Pemerintahan Desa

Dalam situs resminya, DJP menegaskan sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 20/2018, dalam pengelolaan keuangan desa, kepala urusan (Kaur) keuangan memegang fungsi kebendaharaan.

Salah satu tugasnya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Maksudnya adalah bahwa fungsi pemotongan dan pemungutan pajak berada di Kaur Keuangan.

Pada umumnya, ada 4 tahap perpajakan yang harus dipenuhi instansi pemerintah desa, yakni daftar, hitung, bayar, dan lapor. Dalam tahap hitung, Kaur keuangan wajib memotong/memungut pajak yang terutang atas setiap transaksi yang memakai APBDesa.

Baca Juga: Dasar DJP Melakukan Pemeriksaan Pajak

Terkait dengan kewajiban memotong/memungut pajak, ada ketentuan tentang pembuatan bukti. Sesuai dengan PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, pembuatan bukti potong/pungut pajak harus dilaksanakan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Adapun proses pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah dapat dilakukan setelah Kaur keuangan desa memiliki electronic filling identification number (EFIN), mengaktivasi akun DJP Online, dan punya sertifikat elektronik.

DJP mengatakan secara garis besar, alur pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak dilakukan dalam 3 tahapan. Pertama, masuk ke laman DJP online. Kedua, membuat bukti pemotongan/pemungutan, baik melalui metode key-in (input langsung) atau melalui metode impor excel. Ketiga, mencetak dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada rekanan pajak.