Berdasarkan pasal 1 UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Berdasarkan pasal 12 UU yang sama, setiap wajib pajak (WP) wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Adapun pembayaran tersebut tidak tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.
Baca Juga: Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud Diatur Dalam PMK 72/2023
Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) dari WP adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila mendapatkan bukti jumlah menurut SPT tidak benar, direktur jenderal pajak menetapkan nilai pajak yang terutang.
Seuai dengan pasal 12 UU KUP, pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak.
Sedangkan untuk utang pajak, definisi eksplisitnya tidak diatur dalam UU KUP. Definisi tersebut justru dimuat dalam UU PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.