Perseroan persorangan yang baru didirikan dapat langsung memakai kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0.5% dari omzet.
DJP mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat digunakan apabila wajib pajak badan telah memenuhi syarat pasal 57 PP 55/2022, tidak mengajukan permohonan memakai tarif umum, dan masih memenuhi jangka waktu penggunaan PPh Final.
Baca Juga: Peran Pajak di Zaman Mataran Kuno
Berdasarkan pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan dengan omzet tidak lebih dari Rp4.8 miliar.
Wajib pajak badan yang dimaksud adalah koperasi, CV, firma, PT, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
Menurut ketentuan pasal 59 PP/2022, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, jangka waktu pemakaian PPh Final adalah paling lama 4 tahun pajak.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam PMK 99/2018, Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 dibutuhkan kalua ada transaksi pemotongan supaya dikenakan 0.5%.
Suket tersebut dapat dibuat di DJP Online pada menu “Layanan”, lalu “KSWP”, lalu pilih “Surat Keterangan PP 23”.