Spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) yang menghiasi sudut jalan menjelang pemilu 2024 ternyata bukan objek pajak reklame seperti yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
“Objek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame,” demikian penggalan pasal 60 ayat (1) UU HKPD.
Baca Juga: Mengapa Beli Sepatu Dari Luar Negeri Pajaknya Tinggi Banget?
Objek pajak reklame meliputi reklame papan/billboard/videotron/megatron; reklame kain; reklame melekat/stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame film/slide; dan reklame peragaan.
Meski demikian, terdapat jenis reklame yang dikecualikan sebagai objek pajak reklame. Salah satunya adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Selain reklame untuk kegiatan politik, terdapat reklame lainnya yang dikecualikan sebagai objek pajak reklame. Pertama, reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
Kedua, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
Ketiga, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yag jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi itu.
Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kelima, reklame lainnya yang diatur dengan perda.