Ber-NPWP Ganda, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda perlu menghapus salah satu NPWP tersebut. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ada 13 kriteria WP yang dapat menghapus NPWP. Salah satunya adalah bagi WP yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP yang tidak digunakan secara tertulis. Permohonan penghapusan tersebut perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa WP mempunyai lebih dari 1 NPWP dan fotokopi seluruh kartu fisik NPWP yang dimiliki. Surat permohonan kemudian disampaikan ke KPP terdaftar. Formulir permohonan penghapusan NPWP dapat diunduh di sini.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Penghentian Penyidikan Tidak Pidana Pajak

Dalam beberapa kasus, WP dapat saja tidak menyadari kalua dirinya memiliki lebih dari satu NPWP. Hal itu terjadi karena kantor pajak memang memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Jika seseorang dipandang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka NPWP dapat diaktifkan secara jabatan.

Jika tidak memiliki kartu fisik atas seluruh NPWP yang dimiliki, WP perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke KPP. KPP selanjutnya akan memutuskan apakah perlu mencetak ulang kartu fisik sebelum akhirnya diajukan penghapusan NPWP.

Selain karena kepemilikan NPWP Ganda, penghapusan NPWP juga bisa dilakukan karena sebab lain. Pertama, orang pribadi meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia dan tinggal di luar negeri untuk selamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang telah memiliki NPWP sebelumnya dan memutuskan menggabungkan pajak dengan suami.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usah tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi.