Biaya Penagihan Pajak Adalah

Dalam ranah penagihan pajak, kerap terdengar istilah biaya penagihan pajak. Istilah tersebut juga banyak disebut dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Munculnya istilah tersebut dalam UU PPSP tidak terlepas dari adanya definisi Surat Paksa dalam UU KUP. Sesuai dengan pasal 1 UU KUP, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pada dasarnya, biaya penagihan pajak muncul karena serangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan otoritas pajak. Munculnya biaya penagihan pajak biasanya juga disandingkan dengan utang pajak.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan Di Aplikasi DJP Online

Dalam UU PPSP, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Pengertian secara eksplisit dari biaya penagihan pajak tidak diatur dalam UU KUP. Pengertian tersebut justru terdapat dalam UU PPSP. Disebutkan bahwa biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Pada prinsipnya, biaya penagihan pajak adalah tanggung jawab penanggung pajak dan akan ditagih bersamaan dengan utang pajak.

Berdasarkan Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp50 ribu untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100 ribu untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Lalu, besarnya tambahan biaya penagihan pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% dari hasil penjualan (tidak secara lelang).

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biaya penagihan pajak serta tambahan biaya penagihan pajak adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut Pasal 28 ayat (1) UU PPSP, hasil lelang dipakai terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak yang dimaksud termasuk biaya lelang, biaya jasa penilai, dan biaya penitipan barang.