Melaporkan SPT pajak pada dasarnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap SPT memiliki jadwal dan batas waktu pelaporannya masing-masing. Pada saat WP terlambat melaporkan SPT-nya, maka akan terkena sanksi dari DJP. Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan terkena denda Rp1 juta dan Rp100 ribu untuk orang pribadi. Untuk SPT Masa PPh 21, dendanya Rp100 ribu per bulan karena masa pajak PPh 21 adalah bulanan. Denda ini baru bisa dibayarkan setelah Anda memperoleh Surat Tagihan Pajak (STP).
Ketika sudah memperoleh STP, pembayaran denda bisa melalui e-biling. Pada kesempatan ini, PartnerIn akan menjelaskan tentang cara membayar denda untuk SPT Masa PPh 21.
Sebelum melakukan pembayaran denda tersebut, periksa terlebih dahulu STP yang dikirimkan kepada Anda. Periksa nomor ketetapan, tahun pajak, masa pajak, dan jumlah tagihan Anda.
Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak Adalah
Apabila semuanya telah Anda pastikan, silahkan buka situs DJP online. Masukkan NPWP Anda, password, dan captcha. Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “e-billing”. Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.
Dalam formulir yang ditampilkan tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Pada kolom “Jenis Pajak” pilih kode 411121-PPh Pasal 21. Untuk “Jenis Setoran” pilih kode 300-STP.
Selanjutnya isi masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan STP Anda. Begitu juga dengan nomor ketetapan, isi sesuai STP Anda. Formatnya adalah “No. Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit”. Isi juga “Jumlah Setor” sesuai dengan STP.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, klik “Buat Kode Biling”. Lalu masukkan “Captcha” dan selanjutnya “Submit”. Anda akan memperoleh ringkasan surat setoran elektronik untuk memastikan kebenaran data yang Anda masukkan.
Apabila telah benar, klik “Cetak” dan akan otomatis terunduh cetakan kode biling. Dengan ID Biling tersebut Anda bisa membayar denda Anda melalui ATM, bank, internet banking, atau yang lain.