Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan adalah akhir bulan Maret bagi WP Orang Pribadi dan akhir April bagi WP Badan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda, Rp100 ribu bagi orang pribadi dan Rp1 juta bagi badan.
Bagaimana cara membayar denda tersebut? PartnerIn akan menjelaskan caranya, kali ini untuk WP Badan.
Perlu diperhatikan bahwa membayar denda hanya bisa dilakukan ketika Anda telah memperoleh Surat Tagihan Pajak (STP). Jika sudah memperolehnya, pembayaran denda dapat dilakukan melalui e-billing. Siapkan STP tersebut untuk membantu Anda dalam mengisi data yang diperlukan.
Apabila semuanya telah Anda siapkan, silahkan buka situs DJP online. Masukkan NPWP Anda, password, dan captcha. Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “e-billing”. Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.
Baca Juga: Tax Haven Country Adalah
Dalam formulir yang ditampilkan tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Kolom “NPWP”, “nama”, dan “alamat” akan otomatis terisi. Pada kolom “Jenis Pajak” pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan. Untuk “Jenis Setoran” pilih kode 300-STP.
Selanjutnya isi masa pajak dengan “Januari hingga Desember”. Untuk tahun pajak dan nomor ketetapan, isi sesuai STP Anda. Formatnya adalah “No. Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit”. Isi juga “Jumlah Setor” sesuai dengan STP.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, klik “Buat Kode Billing”. Lalu masukkan “Captcha” dan selanjutnya “Submit”. Anda akan memperoleh ringkasan surat setoran elektronik untuk memastikan kebenaran data yang Anda masukkan.
Apabila telah benar, klik “Cetak” dan akan otomatis terunduh cetakan kode billing. Dengan ID Biling tersebut Anda bisa membayar denda Anda melalui ATM, bank, internet banking, kantor pos, atau yang lain.