Dalam kasus perpajakan, transaksi dengan BUMN mempunyai mekanisme pemungutan PPN yang lain dari pada yang umum. BUMN ditetapkan sebagai pihak pemungut sehingga jika ada transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak maka PPN akan dipungut oleh BUMN.
Meski PPN dipungut oleh BUMN, tidak berarti menghilangkan kewajiban penjual sebagai PKP untuk membuat faktur pajak keluaran. PKP selaku penjual tetap harus membuat faktur pajak keluaran kepada BUMN.
Baca Juga: Pajak Oleh Pemda Tidak Sesuai Ketentuan, Wajib Pajak Bisa Lapor Ke Pusat
Berikut ini adalah cara membuat faktur pajak keluaran untuk transaksi dengan BUMN melalui aplikasi e-faktur versi 3.2.
- Pertama-tama, buka aplikasi e-faktur versi 3.2, lalu login aplikasi tersebut.
- Setelah berhasil login, buka menu ‘Faktur’, pilih submenu ‘Pajak Keluaran’, dan pilih ‘Administrasi Faktur’.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan dialog ‘Daftar Faktur Pajak Keluaran’, pilih ‘Rekam Faktur’.
- Sistem akan menampilkan kotak dialog yang bernama ‘Input Faktur’. Pada kotak dialog itu terdapat menu ‘Dokumen Transaksi’. Silahkan lengkapi data pada kolom yang tersedia, seperti detail transaksi, jenis faktur, tanggal, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.
- Pada kolom detail transaksi, pilih opsi 3 – ‘Kepada Pemungut Selain Bendaharawan’. Jika transaksi di bawah Rp10 juta, pilih opsi 1 – ‘Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN’.
- Masukkan data pada kolom lawan transaksi seperti NPWP, nama, dan alamat lawan transaksi.
- Isilah kolom detail penyerahan barang/jasa dan input data yang diminta. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data-data yang telah dimasukkan sebelumnya. Apabila telah sesuai, tekan ‘Simpan’.
- Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa dokumen faktur berhasil tersimpan.
- Sistem akan mengarahkan Anda kembali ke kotak dialog ‘Daftar Faktur Pajak Keluaran’. Apabila ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran dan tekan ‘Preview’.