Cara Cetak SKF Untuk Keperluan Tax Holiday di M-Pajak

Guna mendukung perkembangan industri dan menarik investor asing, pemerintah menawarkan berbagai insentif pajak. Salah satu di antaranya adalah tax holiday seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Agar dapat mendapat manfaat dari fasilitas tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan tax holiday melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini akan meminta wajib pajak untuk memenuhi beberapa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah salah satu dokumen yang menjadi syarat bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tax holiday. Sekarang, wajib pajak bisa meminta SKF melalui M-Pajak.

Pertama-tama, pastikan kamu telah memiliki aplikasi M-Pajak. Buka aplikasi tersebut dan kamu akan diarahkan ke bagian beranda. Pada halaman tersebut, pilih “Menu” yang ada pada bagian kanan atas. Lalu, klik “Masuk”. Masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Pengisian kolom NPWP dan kata sandi pada M-Pajak sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Setelah melakukan pengisian, pilih “Masuk”. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan tekan “Verifikasi”. Setelah berhasil masuk, pilih “Menu” dan pilih “Layanan lainnya”. Selanjutnya, pilih layanan “Surat Keterangan Fiskal”.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan “Cek Validasi”. Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih “Syarat Pengajuan Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday). Lalu, tekan “Cetak SKF”.

Lalu, Anda akan diarahkan pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai.