EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak (WP) agar dapat melakukan transaksi elektronik.
EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu dalam rangka menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online. Dengan begitu, WP tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan pribadi, tetapi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing. Selain itu, data WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, aman, dan rahasia.
Proses pembuatan kode EFIN dapat dilakukan secara online. Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing guna melaporkan SPT pajak online, WP terlebih dahulu harus mengaktivasi EFIN.
Perlu diperhatikan bahwa pembuatan dan cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut cara mendaftar dan mengajukan EFIN Pribadi secara online:
- Unduh Formulir Permohonan EFIN Online
Formulir ini dapat diperoleh dengan cara ketik kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google. Kamu akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik Form Permohonan EFIN (PDF isian).pdf di bagian bawah dan download. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan, dan Bendahara kuasa WP.
- Mengisi Formulir EFIN Online
- Isi formulir permohonan EFIN dengan baik
- Centang kolom ‘orang pribadi’ dan kolom ‘aktivasi’
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif kamu karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Selanjutnya, tandatangani formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama kamu
- Lakukan Swafoto
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
- Selanjutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli
- Saat swafoto, pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat dengan jelas karena akan diperiksa oleh petugas
- Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP atau ke Whatapp KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat kamu terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana kamu terdaftar, cek pada kartu NPWP. Setelah menemukan email KPP yang dituju atau nomor WA-nya, mulai kirimkan formulir permohonan EFIN online.
Dalam email, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’. Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
Kamu juga bisa mengirimkannya ke Whatsapp KPP tempat kamu terdaftar.
Baca Juga: Manfaat NPWP
- Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses kamu selesaikan, kamu tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN, hubungi pihak terkait KPP tempat kamu terdaftar.
- Aktivasi EFIN Online
Langkah terakhir, kamu akan menerima balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan EFIN sebaiknya dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN, kamu bisa langsung mengaktivasinya pada situs DJP Online. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat passworduntuk login ke aplikasi DJP Online
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik linktersebut yang akan membawa kamu masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Loginmenggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak onlinesiap dilakukan.
Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak seperti e-Filing melalui aplikasi DJP online.
Setelah memperoleh EFIN, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan secara online melalui e-Filling.