Cara Input Pajak Masukan Melalui e-Faktur

Pada postingan kali ini, PartnerIn akan membantu menjelaskan cara menginput pajak masukan dengan menggunakan fasilitas e-Faktur.

Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh PKP ketika pembelian barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) pada waktu atau masa tertentu. Pajak Masukan ini dijadikan sebagai kredit oleh PKP Pembeli untuk dihitung dengan pajak (PPN) terutang.

Tata cara yang biasa dilakukan terkait PPN adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Seandainya pada masa tertentu pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka kelebihan pajak keluaran harus diserahkan ke kas negara.

Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran pada suatu masa, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Baca Juga: PPh Pasal 21 Adalah

Kemudian, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP atau pembeli sebagai faktur pajak masukan. PKP harus tetap menginput data pada aplikasi e-Faktur.

Siapkan terlebih dahulu data barang/jasa yang ditransaksikan dan data lawan transaksi sebelum masuk ke menu e-Faktur.

Buka Aplikasi e-Faktur

Login pada aplikasi e-Faktur. Setelah masuk, klik menu “Faktur”, lalu pilih “Pajak Masukan”, dan pilih “Administrasi Faktur”. Setelah itu, Anda akan masuk ke “Daftar Faktur Pajak Masukan”, klik “Rekam Faktur”.

Pada menu “Rekam Faktur Pajak Masukan”, masukkan nomor faktur dan isi juga NPWP lawan transaksi sesuai yang tertera di faktur pajak. Jika lawan transaksi bukan PKP baru (sudah pernah diinput datanya), Anda cukup klik “F3 Cari NPWP”.

Namun jika sebaliknya, ketika mengisi NPWP lawan transaksi, Anda akan diarahkan untuk mengisi terlebih dahulu dalam rangka membuat data lawan transaksi baru.

Menginput Data Lawan Transaksi Baru

Pilih “Buat Lawan Transaksi Baru”. Masukkan data lawan transaksi Anda, seperti nama, NPWP, alamat, dan lain-lain. Setelah selesai, tekan “Simpan” dan akan muncul pemberitahuan “berhasil input data lawan transaksi”.

Selanjutnya, kembali ke menu “Rekam Faktur Pajak Masukan”. Di sini, Anda akan melihat detail nama lawan transaksi. Pastikan terdapat kesesuaian tanggal antara faktur yang Anda buat dengan faktur yang Anda terima. Pastikan juga pelaporan SPT dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) telah sesuai. Selanjutnya, klik “Simpan”.

Unggah Faktur

Dalam “Daftar Faktur Pajak Masukan”, Anda akan melihat dokumen faktur pajak masukan yang telah berhasil terekam. Kemudian, klik “Upload Faktur”. Pastikan bahwa faktur pajak masukan tersebut sudah benar. Klik “Ya” jika Anda telah yakin.

Anda akan mendapati status dokumen faktur pajak masukan yang berhasil terekam sebelumnya menjadi “Siap Approve”. Langkah berikutnya adalah masuk ke menu “Management Upload” dan pilih “Upload Faktur/Retur”. Lalu klik “Start Uploader”.

Pastikan Anda terhubung ke internet. Input captcha dan password e-Nofa Anda dan klik “Submit”. Lalu klik “F5” atau perbarui, dan status dokumen akan menjadi “Approval Success”. Selesai.