Sebagai bentuk keberpihakan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberikan beragam fasilitas, di antaranya berupa pembebasan PPN atas rumah umum yang memenuhi kriteria tertentu.
Wajib pajak mendapatkan pembebasan PPN dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPN atas rumah umum. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran elektronik yang disediakan oleh DJP.
Baca Juga: Indonesia Diterima Secara Penuh sebagai Anggota FATF
Pertama-tama, akses DJP Online dan aktivasi fitur Fasilitas dan Insentif. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, kemudian tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, lalu tekan Ya.
Anda akan diminta untuk masuk Kembali. Setelah berhasil masuk lagi, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.
Kemudian, pilih jenis fasilitas Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Milik. System kemudian akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat atau belum.
Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT tahunan 2 tahun terakhir, dan SPT Masa PPN 3 Masa terakhir. Jika syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi.