Cara Lapor SPT Tahunan Bukan Karyawan

Wajib Pajak kategori pekerja bebas (bukan karyawan) di antaranya seperti penulis, atlet, penyanyi, musisi, selebriti, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, konsultan, akuntan, tenaga ahli, pelawak, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, penari dan lainnya, memiliki cara pengisian SPT yang sedikit berbeda dengan yang berprofesi sebagai karyawan.

Para pekerja lepas itu, tetap harus membayar pajak karena mereka menerima penghasilan tetap setiap bulan. Contohnya, seorang dokter yang bekerja di rumah sakit adalah pegawai kantoran, namun ketika pulang ke rumah dan membuka praktek sendiri, maka dokter itu juga masuk kategori pekerja bebas.

Aturan soal pekerja bebas dalam perpajakan diatur dalam Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus untuk mencari nafkah atau mendapatkan penghasilan, yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Detail pekerjaan bebas ini diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 bukan karyawan alias pekerja bebas adalah sebagai berikut:

Sama seperti langkah-langkah dalam pelaporan SPT pajak pribadi lainnya, WP bukan karyawan ini harus melakukan beberapa persiapan untuk menyampaikan SPT pajaknya.

Untuk mengisi formulir SPT Tahunan pribadi Pasal 21 bukan karyawan, hal pertama yang harus dilakukan oleh WP yaitu harus memiliki akun DJP online. Jika WP belum memiliki akun DJP online, maka dapat mendaftar terlebih dahulu ke sini.

Selain itu WP juga harus menyediakan dokumen peredaran atau penghasilan bruto dengan format PDF karena akan diunggah (upload).

Berikut tahapan lapor SPT Tahunan bagi bukan karyawan Di DJP Online yang bisa WP lakukan:

  1. Buka situs DJP Online
    Buka laman https://djponline.pajak.go.id lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Lalu klik “Login”.
  1. Buat SPT
    Klik “Buat SPT”. Pilih “Ya” karena Anda menjalankan usaha bebas.
  1. Unduh Formulir 1770
    Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.
  1. Install aplikasi form viewer
    Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, install form viewer tersebut.
  2. Isi dokumen e-form sampai selesai
    Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer. Apabila Anda melakukan pembukuan, maka klik “Pembukuan”, dan jika pencatatan, maka pilih “Pencatatan”. Kita andaikan Anda memilih “Pencatatan”.
  3. Mengisi Harta
    Isi jumlah harta yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A.
  4. Mengisi Hutang
    Isi jumlah utang yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B

Baca Juga: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan Swasta dan PNS

  1. Mengisi susunan anggota keluarga
    Isi nama anggota keluarga Anda di lampiran 1770-IV bagian C. Kemudian klik “halaman berikutnya”.
  1. Mengisi PPh Final
    Pada lampiran 1770-III, Anda akan melihat daftar penghasilan yang dikenai pajak final. Abaikan daftar tersebut jika Anda tidak memiliki penghasilan dari daftar tersebut. Anda juga akan melihat daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika memiliki penghasilan yang termasuk dalam daftar tersebut, maka silahkan isi, tetapi jika tidak, maka abaikan saja.  Setelah selesai klik “halaman berikutnya”.
  1. Mengisi bukti potong
    Pada Lampiran II, Anda akan diarahkan untuk mengisi bukti potong. Artinya, jika Anda memiliki penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, maka cantumkan nilainya di sini. Setelah selesai, klik “halaman berikutnya”.
  1. Mengisi penghasilan bersih (neto)
    Pada lampiran I, masukkan peredaran atau penghasilan bruto Anda, lalu kalikan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan. Hasilnya merupakan penghasilan bersih Anda.
    Misalnya anda adalah artis dengan peredaran bruto di bawah Rp 4.8 miliar setahun, maka NPPN-nya sebesar 50%. Jangan lupa untuk memasukkan juga penghasilan-penghasilan Anda lainnya jika ada. Setelah selesai, klik “halaman berikutnya”.
  1. Mengisi halaman induk 1770
    Anda akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi Anda. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi Anda. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”.
  1. Kirim dokumen e-form
    Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan harus berbentuk PDF. Buka email Anda dan salin kode verifikasi.
    Kembali lagi ke form viewer. Kemudian paste kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”.
    Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut, bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email Anda. Jadi tunggu apalagi, segera lapor SPT-nya atau hubungi kami untuk konsultasi.

Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 paling lambat pada tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya. Jadi usahakan tepat waktu dan jika merasa sulit mengisi SPT, jangan ragu hubungi kami ya. Kami selalu ada untuk membantu Anda.