DJP kembali memberi penjelasan tentang cara pemutakhiran data NIK dengan NPWP secara online bagi WP orang pribadi.
Penyuluh Pajak DJP mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan WP orang pribadi dengan cara mengakses situs DJP Online.
“Di DJP Online akan ada notifikasi ‘Pemadanan NIK-NPWP’. Caranya mudah dengan masuk memakai akun masing-masing,” kata beliau.
Dalam rangka memutakhirkan data, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pertama, masuk ke DJP online. Masukkan nomor NPWP dan password. Kedua, pilih menu ‘Profil’ dalam menu ‘Profil’ aka nada ‘Data Profil’, ‘Ubah Kata Sandi’, dan ‘Aktivasi Fitur’. Pilih menu ‘Data Profil’.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan, Harta PPS Wajib Dicantumkan Terpisah
Ketiga, pilih ‘Data Utama’. Masukkan NIK yang sesuai dengan e-KTP. Sesudah diisi, tekan ‘Verifikasi’. Lalu, sistem DJP akan memproses pemadanan data dengan server dukcapil.
Apabila hasil pemadanan sesuai dengan dukcapil, maka akan muncul pemberitahuan ‘data ditemukan silahkan klik ubah profil’. Pilih menu ‘Data Lainnya’. Nanti, NIK akan terisi otomatis oleh sistem DJP online. Lanjutkan proses dengan memilih ‘Ubah Profil’.
Isi alamat dan lengkapi data yang masih kosong. Jika ada penambahan atau perubahan data tekan ‘Ubah Profil’. Lanjutkan ke menu ‘Anggota Keluarga’ dan lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data pada Kartu Keluarga.
Cek validitas setiap isian dengan menekan ‘Aksi Lengkapi’. Lalu, pilih ‘Ubah Profil’. Dengan demikian data NIK akan terpadankan dengan NPWP.