Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Terdapat beberapa keuntungan ketika pengusaha berstatus PKP, di antaranya adalah dapat mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah dan membebankan biaya atau investasi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Akan tetapi, di samping keuntungan, ada juga konsekuensi menjadi PKP, misalnya wajib membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan BKP/JKP. Faktur ini terkait dengan PPN yang wajib dipungut oleh PKP penjual saat menyerahkan BKP/JKP kepada PKP pembeli.

Kali ini, PartnerIn akan berbagi tips bagaimana cara membuat faktur pajak keluaran dengan menggunakan e-faktur. Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan data terkait barang/jasa yang ditransaksikan dan data lawan transaksi Anda.

Login e-faktur

Pertama, silahkan membuka aplikasi e-faktur dengan e-taxinvoice. Setelah itu, masukkan username dan password.

Pilih menu “faktur”. Lalu pilih “pajak keluaran” dan pilih “administrasi faktur”. Akan tampil daftar faktur pajak keluaran. Pilih menu “rekam faktur”. Pada menu “input faktur”, pilih “detail transaksi”.

Selanjutnya pilih detail transaksi sesuai dengan transaksi Anda lakukan. Langkah ini akan berpengaruh pada kode transaksi di faktur pajak keluaran Anda. Lalu, pilih “jenis faktur”, ini akan berpengaruh pada kode status di faktur Anda.

Anda wajib memastikan tanggal dokumen, masa pajak, dan tahun pajak yang Anda input sesuai dengan faktur Anda. Kolom referensi yang tersedia dapat digunakan untuk memasukkan keterangan yang dibutuhkan seperti kurs pajak yang dirilis Kemenkeu.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

Mengisi data lawan transaksi

Klik “lanjutkan” untuk menginput data lawan transaksi. Masukkan data berupa nama, NPWP, dan alamat lawan transaksi Anda. Pada bagian NPWP akan muncul notifikasi untuk menginput data lawan transaksi Anda ke menu referensi lawan transaksi Anda.

Pastikan data lawan transaksi Anda itu benar. Lalu klik “Simpan”. Klik “lanjutkan” untuk mengisi detail transaksi. Pilih menu “rekam transaksi” untuk memasukkan detail penyerahan barang atau jasa.

Pastikan sekali lagi bahwa kode barang atau jasa sudah sesuai dengan data administrasi Anda. Pastikan juga pengisian harga satuan, jumlah barang, harga total dan diskon telah benar. Klik “simpan” jika sudah selesai.

Selanjutnya akan muncul notifikasi untuk merekam detail penyerahan barang/jasa baru pada satu faktur pajak keluaran yang sama. Pastikan pengisian benar. Klik “simpan” jika sudah selesai.

Mengunggah faktur pajak

Setelah melakukan perekaman faktur, langkah selanjutnya adalah mengupload faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP. Silahkan blok faktur pajak keluaran yang akan Anda upload.

Kemudian klik “upload” dan pastikan bahwa prosesnya berjalan. Setelah klik “upload”, status approval akan berubah menjadi siap approve. Anda dapat mengklik “preview” untuk melihat tampilan faktur yang telah diunggah.

Pilih menu “manajemen upload” untuk menjalankan start uploader. Kemudian pilih “faktur pajak keluaran”, klik “start uploader”. Masukkan captcha dan password e-nofa Anda. Setelah itu, kembali ke “daftar pajak keluaran”.

Kemudian perbarui data Anda dan pastikan status approval pajak keluaran Anda sukses. Setelah approval sukses, Anda bisa menyimpan faktur pajak keluaran melalui menu PDF.