Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak via Online

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha yang berstatus PKP dengan menggunakan mekanisme tertentu yang terdiri dari kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya.

NSFP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PKP dalam membuat faktur pajak.

Pada umumnya terdapat dua cara untuk mendapatkan NSFP. Pertama, dengan mengajukan permintaan langsung kepada KPP tempat pengukuhan Anda sebagai PKP dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Kedua, Anda dapat mengajukan permintaan via online melalui situs https://efaktur.pajak.go.id atau kerap disebut halaman e-Nofa. Perlu dicatat bahwa NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah mempunyai kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak terakhir.

Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengajukan permintaan NSFP secara online adalah menyiapkan password e-Nofa, unduh dan instal sertifikat elektronik di browser chrome/firefox dan passphrase sertifikat elektronik.

Baca Juga: Laba Ditahan Adalah

Instal Sertifikat Elektronik

Kunjungi situs https://efaktur.pajak.go.id di mesin pencari Anda. Kemudian masukkan 15 digit NPWP Anda dan masukkan juga password e-Nofa Anda. Klik “Login”.

Pada menu “e-Faktur”, klik “Download Sertifikat Digital” agar mesin pencari Anda mengenali sertifikat tersebut. Selanjutnya pilih “Oke”. Setelah itu akan muncul pemberitahuan mengenai masa berlaku sertifikat elektronik Anda.

Pilih “Unduh” untuk mengunduh sertifikat elektronik. Sertifikat yang berhasil terunduh akan berupa file dengan ekstensi P12 dengan nama 15 digit NPWP Anda. Klik file tersebut.

Selanjutnya Anda akan mendapati menu “Instal Sertifikat Elektonik”. Pilih “Current User” lalu klik “Next”. Klik “Next” sekali lagi. Masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik “Next”.

Langkah berikutnya adalah mencentang “Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate”. Kemudian klik “Next” dan “Finish”. Proses instalasi sertifikat elektronik pun selesai. Selanjutnya kembali ke menu “e-Faktur”.

Permintaan NSFP

Langkah berikutnya adalah klik “Permintaan NSFP”. Selanjutnya akan muncul notifikasi untuk memilih sertifikat. Pilihlah sertifikat sesuai dengan nama dan NPWP PKP yang akan meminta NSFP. Lalu klik “Oke”.

Akan muncul pesan “Your Connection is not Private”. Klik “Advanced”. Lalu klik “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)”. Selanjutnya Anda akan melihat menu “Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak”.

Pilihlah tahun pajak sesuai dengan tahun permintaan NSFP. Kemudian isi nama pemohon, jabatan pemohon, jumlah NSFP yang diminta sesuai kebutuhan. Lalu klik “Proses”.

Input password e-Nofa lalu pilih “Ya”. Akan muncul notifikasi bahwa permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Klik “Oke”. Selanjutnya muncul notifikasi bahwa sedang berlangsung proses pengunduhan.

Apabila pengunduhan tidak berlangsung, silahkan buka menu “Riwayat permintaan NSFP” dan lakukan pengunduhan secara manual. Anda akan mendapati 13 digit nomor yang diberikan oleh DJP.