Cara Mendapatkan NPWP Orang Pribadi dengan Mudah

Salah satu kewajiban warga negara yang baik adalah membayar pajak. Untuk memulai membayar pajak, kita membutuhkan identitas wajib pajak, yang kita kenal dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pertanyaannya adalah bagaimana kita mendapatkan NPWP tersebut? Hal pertama yang perlu dilakukan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi atau karyawan adalah dengan melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/

Dokumen yang perlu di-scan oleh wajib pajak orang pribadi atau Warga Negara Indonesia hanyalah Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP). Sementara bagi wajib pajak orang pribadi asing wajib scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Batasan atau Threshold PKP Adalah . . .

Jika wajib pajak orang pribadi yang MENJALANKAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, maka dokumen yang di-scan tidak hanya identitas diri, tetapi juga surat pernyataan bermeterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi MITRA DARI PENYEDIA JASA APLIKASI ONLINE, maka diwajibkan scan keterangan tertulis atau keterangan elektronik dari penyedia jasa aplikasi online tersebut.

Untuk WANITA KAWIN tetapi tinggal terpisah dari suami berdasarkan Putusan Pengadilan, maka:

  • Bagi WNI, menyiapkan scan KTP.
  • Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.
  • Scan NPWP suami.
  • Scan KK (Kartu Keluarga).
  • Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
  • Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.

Apabila semua file sudah lengkap, Anda bisa segera membuat NPWP online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Cara membuat akun adalah sebagai berikut:
  • Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/.
  • Ketikkan alamat email aktif.
  • Isi kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
  • Klik Daftar di sisi kanan bawah.
  • Buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.
  • Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email dengan Subjek ‘Email Aktivasi E-reg’.
  • Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera meliputi Jenis WP (pilih “Pribadi”), Nama sesuai KTP, alamat email, password dan konfirmasi ulang password, nomor HP, pilih pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode captcha.
  • Klik “Daftar” di sisi kanan bawah.
  1. Setelah memiliki akun, langkah berikutnya adalah:
  • Setelah membuat akun, anda akan mendapatkan email link aktivasi.
  • Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login.
  • Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Pada form kategori, centang “Orang Pribadi”.
  • Pilihlah ‘Pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘Cabang’ bagi wanita kawin.
  • Centang juga kolom “WNI”, lalu isi nomor KTP dan KK. Kemudian masukkan captcha, lalu klik “Validasi”. Jika sudah silahkan klik Next.
  • Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
  • Isi data Sumber Penghasilan Utama di antaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja. Jika kamu belum bekerja, pilih saja “Pekerjaan dalam Hubungan Kerja”, lalu pilih “Swasta”. Jika nanti sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Lalu klik Next.
  • Ketikkan Alamat Domisili sesuai keadaan sebenarnya. Lalu klik Next.
  • Ketikkan Alamat KTP. Jika alamat KTP sama dengan alamat domisili, centang kolom “sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.
  • Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
  • Lengkapi “Informasi Tambahan” meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan. Jika belum bekerja, pilih kurang dari Rp 4,5 juta. Lalu Next.
  • Upload file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb. Jika Anda merupakan wajib pajak pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next.
  • Isi formulir pernyataan dengan mencentang kolom yang diperlukan. Lalu Next.
  • Silahkan centang kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu Simpan. Setelah itu Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di Dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu klik Submit. Nanti token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis.
  • Cek-lah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token Anda.
  • Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Lalu salin ulang token Anda di kolom isi token.
  • Jika sudah, klik Kirim.

 

Anda berhasil melakukan permohonan NPWP. Kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat domisili Anda.

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn