Cara Mengajukan Pengukuhan sebagai PKP bagi Perusahaan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Juga, Pasal 3A UU PPN mewajibkan pengusaha yang mengajukan BKP/JKP untuk menyatakan usahanya memenuhi syarat sebagai PKP, kecuali bagi pemilik usaha kecil yang pembatasannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pendaftaran sebagai PKP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah tempat tinggal atau tempat usaha calon PKP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013, tentang perubahan atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Berdasarkan kebijakan ini, pemilik usaha kecil adalah mereka yang memiliki pendapatan kotor tahunan sebesar Rp 4,8 miliar atau kurang.

Meski masih berstatus pengusaha kecil dengan omzet tahunan kurang dari Rp4,8 miliar, ia dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Namun, pengusaha dengan total omset tahunan melebihi Rp 4,8 miliar diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi PKP.

Pendaftaran sebagai PKP harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari masalah yang tidak perlu di kemudian hari. Misalnya diketahui suatu perusahaan dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2022, tetapi pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa perusahaan tersebut seharusnya telah bersertifikat pada tahun 2021, maka pengusaha tersebut harus melunasi kewajiban perpajakannya sebagai PKP mulai tahun 2021.

Baca Juga: Cara Lapor SPT untuk Karyawan Pindah Cabang

Untuk mengurus pengukuhan status sebagai PKP, berikut syarat dan kondisi yang harus dipenuhi:

  1. Bagi WP Badan dengan Status Pusat/Induk
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan, atau fotokopi paspor jika penanggung jawabnya adalah WNA dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus WP Badan yang memberi penjelasan mengenai jenis serta kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk alamat lokasi usaha.
  1. Bagi WP Badan dengan Status Cabang
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor jika penanggung jawab cabang adalah WNA dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang memberi penjelasan mengenai jenis serta kegiatan usaha dan alamat lokasi usaha.
  1. Kerja Sama Operasi (joint operation)
  • Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP;
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor jika staf penanggung jawab adalah WNA yang tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menjelaskan jenis kegiatan usaha dan lokasinya.
  1. Kantor Virtual
  • Surat keterangan untuk perusahaan yang menggunakan kantor virtual;
  • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha
  • Dokumen surat izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  1. Ketentuan Tambahan
  • Menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir
  • Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
  • Dua ketentuan di atas juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.
  1. Isi Formulir

Pengusaha yang akan dikukuhkan menjadi PKP harus mengisi formulir pengukuhan, yang bisa diunduh di situs DJP Online.

Selanjutnya, formulir tersebut dikirim bersama lampiran dokumen lainnya ke KPP untuk pendaftaran.

Pengiriman formulir ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni mendatangi langsung KPP, melalui pos atau menggunakan jasa kurir.