Keberadaan NPWP tidak dapat dianggap sepele karena memiliki beragam manfaat, mulai dari mengurus kredit, melamar pekerjaan, hingga menghindari sanksi pidana.
Untuk beragam manfaat tersebut, WP harus memastikan bahwa NPWP-nya masih aktif, yakni dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Jika melalaikan kewajibannya, NPWP wajib pajak bisa saja tiba-tiba dibekukan atau dinonaktifkan. Meski memang ada pihak yang dengan sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE). Hal itu dapat dilakukan tetapi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke kantor pajak.
Lalu bagaimana jika status NPWP wajib pajak adalah nonaktif? Tenang, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga: Surat Setoran Pajak Adalah
Pertama-tama, isilah formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Isi nama dan NPWP lama, lalu tandatangani. Selanjutnya serahkan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.
Lampirkan juga fotokopi KTP dan NPWP lama Anda. Kantor pajak akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.
Adapun tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi:
- WP menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
- WP melakukan pembayaran pajak
- WP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- WP mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
- WP diketahui/ditemukan alamatnya
Permohonan dapat juga diajukan secara online melalui email dan Anda diharuskan mengirimkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP lama.