Cara mengisi kolom Harta di SPT Tahunan

Salah satu hal yang wajib diisi saat melakukan pelaporan SPT adalah kolom Harta. Kolom harta berisi berbagai laporan atas adanya kepemilikan sejumlah harta oleh wajib pajak, seperti tabungan, saham, obligasi, giro, deposito, logam mulia yang belum masuk dalam penghasilan kena pajak, dan sebagainya.

Kolom harta harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki. Tenang, harta yang Anda laporkan tidak akan dikenai pajak. Sebab mungkin sebagian dari harta tersebut telah lunas pajaknya, atau memang harta tersebut termasuk yang tidak kena pajak. DJP perlu memiliki laporan harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan sekaligus pembanding penghasilan Anda.

Cara mengisi kolom harta di e-Filling

Dalam laporan SPT secara online melalui e-filing, kolom harta berada di Lampiran I. Cara mengisinya adalah dengan:

  1. Buka DJP Online dan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi. Pilih layanan e-filing dan mulai buat SPT.
  2. Ikuti seluruh instruksi pengisian formulir, sesuai dengan status pekerjaan dan penghasilan tahunan Anda (1770SS, 1170S, 1770).
  3. Isi lampiran II yang berisi jumlah nominal potongan pajak penghasilan Anda di perusahaan tempat bekerja.
  4. Setelah itu, isi lampiran I yang merupakan Kolom Harta.
  5. Pada halaman pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Harta?” klik “Ya” dan akan muncul kolom “Harta Baru/New Asset”.
  6. Isi kolom tersebut sesuai dengan kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan isi keterangannya.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Karyawan yang Pindah Kerja

PERHATIKAN: Pada kolom “Harga Perolehan”, cantumkan harga saat Anda memperoleh harta tersebut! Dalam perjalanan, harta tersebut mungkin mengalami kenaikan nilai akan tetapi yang harus Anda masukkan adalah harga atau nilai saat Anda memperolehnya.

Katakanlah Anda mencatat pembelian tanah dengan harga perolehan 150jt rupiah pada 2021. Namun pada akhir 2022, harga tanahnya melonjak menjadi 250jt rupiah. Dan pada saat yang sama, total penghasilan tahunan Anda tahun 2022 adalah 100jt rupiah. Jika Anda mencatatkan harga perolehan tanah sebesar 250jt rupiah, maka ada potensi Anda dimintai klarifikasi oleh DJP karena ada ketidaksesuaian antara penghasilan Anda (100jt rupiah) dengan pertambahan kekayaan. Penghasilan Anda hanya 100jt rupiah tetapi kekayaan justru meningkat sebesar 150jt rupiah (250jt – 100jt).

Setelah itu isi deskripsi lebih lanjut perihal harta di kolom “Keterangan”.

  1. Apabila terdapat harta lain yang perlu dilaporkan klik ikon “Tambah”. Kemudian Klik “simpan” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

Konsekuensi yang harus diterima apabila tidak melaporkan harta

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan pajak, tentunya akan dikenai denda.  Dalam Pasal 7 UU KUP dijelaskan bahwa orang yang tidak mengirim laporan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk korporasi, lembaga, atau badan akan didenda sebanyak Rp1 juta.

Selain itu, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dengan benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara juga akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut meliputi hukuman paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenai denda paling sedikit 2 kali dan paling besar 4 kali dari jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.