Di masa ini, cara membayar pajak semakin dipermudah, bahkan Anda tidak perlu keluar rumah. Akan tetapi, untuk menikmati kemudahan ini, Anda perlu memiliki akun DJP Online dan telah mengaktivasi EFIN.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya Anda mengisi dan melaporkan SPT, serta melakukan pembayaran pajak sesuai dengan SPT.
Berikut ini adalah cara mudah membayar pajak melalui e-Billing.
- Buat Kode Billing
Anda dapat memanfaatkan laptop, tablet, atau smartphone yang memiliki koneksi internet untuk melakukan tahapan ini. Buka situs www.pajak.go.id. Lalu, masukkan NPWP, password dan captcha, lalu klik “Login”.
Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online. Pilih ikon “Bayar” dan klik “e-Billing”. Data NPWP, nama, dan alamat Anda akan otomatis terisi. Masukkan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, dan uraian.
Setelah itu, klik “Buat Kode Billing”. Apabila terjadi kesalahan dalam mengisi kode billing atau telah berakhir masa berlakunya, kode billing dapat dibuat lagi. Isikan kode keamanan (captcha). Setelah itu akan muncul preview data yang Anda masukkan, lakukan pengecekan sekali lagi. Setelah itu klik “Cetak”.Akan tetapi, tahapan di atas bisa saja tidak perlu lalui apabila saat pengisian SPT melalui e-Filling untuk form 1770 S atau 1770 SS dinyatakan kurang bayar (KB).
Biasanya wajib pajak yang kurang bayar akan diarahkan melalui e-Filling untuk membuat kode billing agar bisa melakukan pembayaran kurang bayar dalam SPT Tahunan, sehingga status SPT menjadi nihil.
Baca Juga: Cara Pengajuan Pengukuhan sebagai PKP bagi Perusahaan
- Melakukan Pembayaran
Pakai kode billing yang telah tercetak atau terdownload untuk membayar pajak selama rentang waktu yang ditetapkan. Pembayaran dapat melalui teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau mesin EDC.