Cara Mudah Daftar PKP untuk Orang Pribadi

Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis Anda sendiri atau mencari penghasilan selain gaji Anda, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau disingkat PKP.

Secara definisi, PKP adalah pengusaha yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukan hanya penjual barang, tapi juga penjual jasa dapat dikukuhkan sebagai PKP.

Menjadi PKP juga wajib, terutama bagi pengusaha yang mengajukan BKP atau JKP dengan batasan tertentu, dan bagi pengusaha yang mengekspor BKP, JKP, BKP tidak berwujud, dan hak cipta.

Baca juga: Cara Mengajukan Pencabutan Status PKP

Di sisi lain, pemilik usaha kecil dengan pendapatan bruto hingga Rp 4,8 miliar tidak diharuskan menjadi PKP. Namun, pemilik usaha kecil ini diizinkan untuk dikukuhkan sebagai PKP karena menjadi PKP juga bermanfaat.

Manfaat PKP adalah pajak masukan, pajak yang dibayar atas pembelian barang yang dapat dikurangkan/dikurangi dari pajak keluaran, pajak yang dipungut atas penjualan barang agar tidak menjadi biaya produksi.

Untuk dapat dinyatakan sebagai PKP, orang pribadi yang memiliki usaha tidak berbentuk badan seperti CV, PT, Firma, atau sejenisnya harus memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dilalui oleh Wajib Pajak. Cari tahu lebih lanjut dengan membaca langkah di bawah ini:

  1. Siapkan dokumen identitas
    – Fotokopi KTP WNI
    – Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing; dan
    – Surat Pemberitahuan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau wirausaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan atau wirausaha itu dilakukan.
  1. Dokumen Tambahan untuk Orang yang MEnggunakan Kantor VIrtual
    – Dokumen yang menjadi bukti kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa antara penyedia layanan kantor virtual dan pengusaha.
    – Dokumen yang membuktikan penerbitan izin, informasi bisnis, atau uraian kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  1. Dokumen Tambahan Diperlukan
    – Anda telah melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan selama dua tahun pajak terakhir.
    – Tidak ada kewajiban pajak, kecuali kewajiban pajak yang kewajiban pajaknya telah disahkan untuk diangsur atau ditangguhkan pembayarannya.
  2. Mengisi formulir
    Anda dapat mengisi formulir verifikasi sebagai PKP dengan terlebih dahulu mengunduh formulir di situs DJP Online. Lengkapi formulir, lampirkan dokumen lain, dan kirimkan ke KPP terdaftar.
    Formulir PKP dapat dikirim dengan tiga cara: pengiriman langsung ke kantor pajak, pos dengan bukti pengiriman, ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman.

Keputusan atas permohonan pengukuhan PKP akan dibuat dalam waktu satu hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Langkah selanjutnya, pengusaha harus mengajukan sertifikat digital dalam waktu tiga bulan setelah dikonfirmasi sebagai PKP.