Lapor SPT merupakan kewajiban bagi para pemilik NPWP yang aktif. Namun, tidak semua melakukan kewajiban tersebut dikarenakan beberapa hal.
Ada yang beralasan tidak sempat, repot, lupa, tidak tahu bagaimana caranya, dan ada yang merasa –biasanya karyawan- tidak perlu melaporkan SPT karena pajaknya telah dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Hal inilah yang menyebabkan ada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya selama bertahun-tahun.
Jika sudah demikian, apakah wajib pajak tersebut bisa melaporkan SPT-nya kembali? Jawabannya adalah tentu saja bisa. Pelaporannya pun berlaku untuk SPT tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini:
- Siapkan Dokumen Bukti Potong
Mintalah Bukti Potong 1721 A1 ke perusahaan tempat Anda bekerja, baik untuk tahun pajak terakhir maupun tahun pajak yang belum Anda laporkan sebelumnya. Jadi, jika sebelumnya anda juga bekerja di perusahaan lain, maka Anda harus meminta bukti potong ke perusahaan tersebut.
- Kunjungi situs DJP Online
Sebelum Anda mengunjungi situs ini, pastikan untuk memiliki akun DJP online dan telah mengaktivasi EFIN. Jika belum, silahkan lihat caranya di sini.
Jika sudah memiliki EFIN, Anda bisa mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP, sandi, dan captcha lalu Login.
- Pilih e-Filing atau e-Form
Setelah berhasil masuk, pilih “Lapor”. Anda akan diberi dua pilihan pelaporan SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.
Jika memilih yang pertama, maka computer Anda harus terhubung ke jaringan internet yang stabil.
Namun jika memilih yang kedua, pengisian formulir SPT dapat dilakukan secara offline. Kita anggap Anda memilih yang pertama, maka klik “e-Filing”.
Baca Juga: Cara Mengisi Kolom Harta Di SPT Tahunan
- Jawab Pertanyaan
Setelah berhasil masuk, klik “Buat SPT”. Ikuti langkah selanjutnya dengan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dengan keadaaan sebenarnya.
Anda tidak perlu khawatir formulir 1770 mana yang akan Anda gunakan karena formulir itu terpilih secara otomatis berdasarkan jawaban yang Anda berikan. Formulir 1770 S diberikan jika penghasilan Anda melebihi 60jt rupiah dalam setahun, dan 1770 SS jika di bawah nominal tersebut.
Jika penghasilan Anda di atas 60jt per tahun, maka ada tiga pilihan pengisian: “dengan bentuk formulir”, “dengan panduan”, atau “dengan upload SPT”. Pilihlah salah satunya. Jika Anda belum memahami caranya, pilihlah “dengan panduan”.
Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman yang menuntun Anda mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun pajaknya, status SPT di “Normal”, lalu klik “Langkah berikutnya”.
- Masukkan pajak yang dipungut
Anda akan masuk ke halaman selanjutnya. Di sini akan tertera secara otomatis “Nama Pemotong/Pemungut Pajak” yakni perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lainnya hingga nominal potongan pajak.
Jika tidak muncul otomatis, maka klik “Tambah” dan masukkan data berdasarkan bukti potong yang telah Anda siapkan.
Setelah itu klik “Langkah berikutnya” da nisi penghasilan neto dalam negeri Anda. Lalu klik “Langkah berikutnya”
- Isi Kolom Harta dan Utang
Isi kolom harta ini dengan kondisi sebenarnya, karena akan sangat menentukan keberhasilan pelaporan SPT Anda. Klik “Ya” untuk pertanyaan, “Apakah Anda memiliki harta?”. Lalu klik “Tambah” dan isi sesuai keadaan yang sebenarnya, termasuk mengisi bagian “keterangan”.
Pada halaman berikutnya, anda akan ditanyai mengenai kepemilikan utang. Lagi-lagi Anda perlu mengisinya dengan keadaan yang sebenarnya. - Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri
Apabila telah menikah klik “Kawin” dan masukkan jumlah tanggungan Anda. Setelah itu akan muncul Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda.
Di halaman ini, jika sudah mengisi SPT dengan benar, Anda akan mendapat status “Nihil” - Pengiriman SPT
Tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan klik “Di sini”. DJP akan mengirimkan token ke email Anda. Masukkan kode tersebut ke bagian layar bagian bawah. Lalu klik “Kirim SPT” dan selesai.
Anda bisa mengulangi langkah-langkah di atas untuk tahun pajak yang belum Anda laporkan. Namun berdasarkan pengalaman, membuat laporan SPT hanya bisa dilakukan satu kali dalam sehari.
Lalu bagaimana dengan denda 100rb rupiah per tahun pajak bagi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT? Jika Anda belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka Anda tidak perlu membayarnya, dan segeralah mengisi SPT.