Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

Dirjen Pajak terus berupaya untuk menyederhanakan proses bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satuhnya adalah melalui peluncuran aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 atau e-Bupot 23/26.

Aplikasi ini disediakan oleh Dirjen Pajak melalui saluran DJP Online atau saluran tertentu untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

PartnerIn akan memaparkan bagaimana langkah-langkah membuat bukti potong elektronik ini.

Pertama-tama silahkan login kea kun DJP Online Anda dan pastikan layanan e-Bupot sudah muncul.

Jika belum, silahkan tambahkan hak akses e-Bupot pada menu “Profile”. Selanjutnya, pilih layanan e-Bupot. Anda akan masuk ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong.

Sebelum mulai membuat bukti potong, pastikan untuk mengisi nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk NPWP-nya. Untuk mengisi nama wajib pajak tersebut, klik “Pengaturan” lalu pilih “Penandatangan”.

Jangan lupa untuk tanda status “Aktif” pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan.

Baca Juga: PPh Pasal 23/26 Adalah

PPh Pasal 23/26

Selanjutnya, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik “Bukti Pemotongan” di bagian paling atas, lalu pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah identitas wajib pajak yang dipotong.

Setelah itu, masukkan data yang menjadi dasar pemotongan. Lalu, isilah data penghasilan yang dipotong. Masukkan juga data mengenai pemotong pajak dan beri tanda pada pernyataan yang disediakan sebelum melakukan penyimpanan.

Untuk bukti potong pasal 26, klik “Bukti Pemotongan” di bagian paling atas, pilih pasal 26 dan input BP Pasal 26. Langkah-langkahnya sama dengan perekaman bukti potong pasal 23. Khusus Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), data terkait wajib disertakan melalui menu “Unggah Dokumwen Pendukung”.

Untuk memastikan penghitungan pajak otomatis, klik tombol ‘”hitung”. Jangan lupa berikan tanda pada pernyataan yang telah disediakan sebelum menyimpan.

Jika hendak merekam bukti potong dalam jumlah banyak, Anda dapat memanfaatkan fitur “Impor Excel”. Anda dapat mengunggah data bukti potong pada file Excel dalam format yang telah ditentukan.

Anda dapat memilih menu “Daftar BP pasal 23” atau “Daftar BP Pasal 26”, untuk kepentingan pencetakan bukti potong. Lalu klik “Lihat” pada bukti potong yang ingin dicetak. Anda juga dapat menyimpan bukti potong dalam format PDF.