Banyak orang masih mencari informasi seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya terkait cara lapor SPT karyawan swasta dan cara mengisi SPT tahunan PNS.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT setiap tahun dengan batas waktu paling lambat Maret untuk WP Orang Pribadi dan April untuk WP Badan atau Perusahaan.
Berikut ini penjelasan singkat mengenai cara lapor SPT tahunan karyawan swasta dan PNS.
SPT 1770S atau 1770SS
Pertama-tama, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan. Formulir yang digunakan adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada pendapatan karyawan atau PNS.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.
Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir. Karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S.
Sebelum mengisi formulir, siapkan terlebih dahulu bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.
Adapun cara lapor SPT tahunan karyawan swasta dan PNS secara online adalah sebagai berikut.
Cara lapor SPT tahunan PNS dan karyawan dengan formulir 1770 SS
Berikut ini merupakan cara lapor SPT tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:
- Buka situs djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”;
- Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Filing”;
- Pilih “Buat SPT”;
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Masukkan data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai PPh yang telah dipotong perusahaan;
- Jika status nihil, klik “Lanjut ke B” dan isi sesuai instruksi;
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang “Setuju” jika data sudah benar; Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca Juga: Cara Daftar dan Aktivasi EFIN secara Online
Cara mengisi SPT tahunan PNS dengan formulir 1770S
Cara lapor SPT tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun adalah sebagai berikut:
- Buka situs djponline.pajak.go.id;
- Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”;
- Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Filing”;
- Pilih “Buat SPT”;
- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”. Akan tetapi, jika Anda ingin dipandu, maka pilih pengisian form “Dengan Panduan”;
- Masukkan data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT di “Normal”, dan “Pembetulan” (jika mengajukan pembetulan SPT); lalu klik “Langkah Berikutnya”
- Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis “Nama Pemotong/Pemungut Pajak” alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah +, jika memiliki;
- Masukkan data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
- Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
- Isi Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada;
- Isi Penghasilan Luar Negeri, jika ada;
- Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, jika ada;
- Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, jika ada;
- Tambahkan Harta yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, tinggal klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”; Kolom harta ini penting diisi dengan sebenar-benarnya karena akan menentukan keberhasilan pengisian SPT.
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”;
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”;
- Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
- Masukkan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
- Masukkan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, jika ada;
- Masukkan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika ada;
- Periksa Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika langkah pengisian SPT sudah benar dan Anda tidak memiliki tambahan penghasilan lain di luar gaji yang sudah dipotong pajak, maka akan ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil. Jika Nihil klik “Langkah Berikutnya”;
- Apabila terjadi kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
- Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik “Di sini”. Nanti, DJP akan mengikrimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukkan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik “Kirim SPT” dan Selesai.
Itulah informasi seputar cara mengisi SPT tahunan PNS dan cara lapor SPT karyawan swasta. Semoga artikel ini membantu.