Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan status “kurang bayar” harus melunasi pajak yang kurang bayar tersebut.
Sesudah itu, WP perlu merekam bukti pembayaran melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), kemudian baru bisa men-submit SPT Tahunannya. Bagaimana cara membayar pajak yang berstatus kurang bayar tersebut?
Pertama, WP perlu membuat “kode billing”. Kode tersebut dapat dibuat dengan memakai laptop, tablet, atau smartphone yang memiliki koneksi internet.
Baca Juga: Cara yang Dapat Dipakai Jika Lupa EFIN, Tanpa ke Kantor Pajak
WP harus membuka laman www.pajak.go.id, lalu klik “login”. Masukkan NPWP, kata sandi, dan captcha. Lalu, tekan “Login”.
WP akan diarahkan ke Beranda DJP Online. Tekan ikon “Bayar”, lalu tekan “e-billing”. Informasi WP akan terisi otomatis.
Lalu, masukkan jenis pajak, jenis setoran, masa dan tahun pajak, jumlah setor, serta uraian. Kemudian, tekan “buat kode billing”.
Lalu, WP perlu mengisi kode keamanan. Jika sudah, akan tampil “preview” isian form seluruhnya. WP bisa memeriksa kembali dan memastikan seluruhnya sudah terisi dengan benar. Kemudian, tekan “cetak”.
Kedua, membayar pajaknya. WP dapat menggunakan kode ID billing yang sudah tercetak atau terunduh untuk membayar dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran bisa melalui ATM, teller bank, mobile/internet banking, mini ATM/EDC.