Cara Yang Dapat Dipakai Jika Lupa EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak

DJP menfasilitasi beberapa cara yang dapat dipakai oleh wajib pajak jika lupa EFIN. Cara tersebut dapat dipakai tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Lewat akun twitter-nya, DJP menyebutkan 3 cara tersebut, yakni telepon atau twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan saluran komunikasi KPP terdaftar.

Sebelum memanfaatkan ketiga fasilitas tersebut, wajib pajak perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa data yang diperlukan oleh petugas pajak. Untuk WP orang pribadi data yang harus disiapkan adalah NPWP dan NIK, nama lengkap, e-mail terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan alamat lengkap.

Baca Juga: Tarif PPN Tertentu Untuk Jasa Travel Wisata

Bagi WP badan, yang harus disiapkan adalah NPWP badan, NPWP pengurus, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat e-mail badan terdaftar, nomor telepon badan terdaftar, serta akta pendirian atau surat keputusan penunjukan pengurus.

Selain itu, untuk WP badan, DJP juga meminta data tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan. Jika semua data telah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk pdf dan dikirimkan melalui email.

Jika memakai cara telepon ke contact center DJP, WP cukup melakukan telepon ke nomor Kring Pajak 15000200. Jika melalui Twitter, WP terlebih dahulu follow akun @kring_pajak. Lalu, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Selanjutnya, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention: Wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?

Jika via live chat, WP hanya perlu menekan ikon yang terletak di kanan bawah laman pajak.go.id. Lalu, WP hanya perlu mengisi data persyaratan yang diminta dalam live chat.

Jika memakai saluran komunikasi KPP terdaftar, WP hanya perlu mengakses menu Unit Kerja pada saluran Profil pajak.go.id. Pada laman tersebut, WP dapat mencari berdasarkan pada nama unit.