Ketentuan Pajak Penghasilan Atas Imbalan Peserta Kegiatan

Kehadiran peserta dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi adalah hal yang lazim. Partisipan acara umumnya memperoleh kompensasi berupa uang saku, honorarium, atau hadiah sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatan mereka. Kompensasi yang diberikan kepada peserta acara mampu meningkatkan motivasi mereka sehingga dapat berpartisipasi dengan antusiasme, semangat, dan dedikasi penuh. Dari perspektif perpajakan, imbalan […]
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Adalah
Restitusi pajak merupakan permintaan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada pemerintah. Proses restitusi biasanya memakan waktu lama karena permohonan tersebut harus melalui serangkaian pemeriksaan pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, otoritas pajak dapat memberikan kemudahan melalui skema restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajak). Skema ini memungkinkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak […]
Pajak Masukan atas Emas tidak Dapat Dikreditkan, Namun Dapat Dibebankan

Pajak masukan terkait penyerahan emas perhiasan yang terutang PPN tidak dapat dikreditkan, namun masih dapat dibebankan sebagai biaya. Penjelasan dari Kring Pajak merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan masih dapat dibebankan, asalkan memenuhi ketentuan. Kring Pajak menyatakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat […]
User Utama Tidak Dapat Melihat Detail Bukti Potong PPh 21 yang Diinput User Perekam

Pihak yang didaftarkan sebagai user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 hanya memiliki akses untuk merekam bukti potong PPh Pasal 21. Setelah bukti potong direkam, posting bukti potong hanya dapat dilakukan oleh user utama. Namun, user utama tidak dapat melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam. “Bukti potong yang diinput oleh perekam tetap tidak […]
Pendaftaran NPWP Karyawan secara Kolektif oleh Perusahaan, Apa Bisa?

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Aturan ini juga berlaku bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP akan berguna bagi karyawan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena NPWP penting, terkadang perusahaan ingin mendaftarkan NPWP untuk karyawannya secara bersamaan atau kolektif. Apakah hal ini diperbolehkan? Secara umum, tidak ada aturan […]
PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemerintah menegaskan kembali aturan mengenai penghasilan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya. Sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK itu, penghasilan tetap dan rutin bulanan pejabat negara, PNS, anggota […]
Piutang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Dapat Dibebankan dengan Sejumlah Syarat

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, besarnya PKP ditentukan berdasarkan pada penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih dengan […]
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir Dapat Hentikan Pemeriksaan Pajak Jika . . .

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir. Sekedar informasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumir berarti singkat, ringkas, pendek, atau berupa ikhtisar. Penghentian dengan LHP Sumir merupakan salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban […]
Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bisa melakukan penyitaan pada objek sita apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah melampaui waktu 2×24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak dalam rangka dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun JSPN melakukan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan […]
Terdaftar Sejak 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Dapat Pakai PPh Final di 2025

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar dari tahun 2018 atau tahun-tahun sebelumnya harus mulai membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun 2025. Skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh WP OP maksimal 7 tahun pajak. Artinya, PPh final hanya dapat dipakai maksimal sampai tahun pajak 2024 bagi WP […]