CONTOH PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS BIAYA PERBAIKAN HARTA BERWUJUD YANG MENAMBAH MASA MANFAAT

Perbaikan terhadap harta berwujud dapat menambah masa manfaatnya. Berdasarkan PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud itu.

“Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan,” demikian penggalan Pasal 7 ayat (4) PMK 72/2023.

Baca Juga: Contoh Penghitungan Penyusutan Perbaikan Harta Berwujud Yang Tidak Menambah Masa Manfaat

Di samping itu, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki tersebut. Ilustrasinya terdapat di Lampiran S angka (2):

Contoh 1

Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2020. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang mempunyai masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Setelah dipakai 5 tahun, perahu itu diganti mesinnya senilai Rp100 juta.

Atas penggantian mesin itu, perahu dapat dipakai 2 tahun lebih lama dari masa manfaat awal. Biaya penggantian mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaat perahu setelah diperbaiki, yaitu 5 tahun. Masa itu dihitung dari 3 tahun sisa masa manfaat awal ditambah 2 tahun setelah diperbaiki.

Contoh 2

Pengeluaran untuk pembelian sebuah kapal senilai Rp1 miliar pada Oktober 2022. Kapal tersebut termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Setelah dipakai selama 5 tahun, pada Oktober 2027, kapal tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan kapal senilai Rp500 juta.

Atas perbaikan tersebut menyebabkan kapal dapat dipakai 6 tahun lebih lama dari sisa manfaat awal, sehingga sisa manfaat menjadi Sembilan tahun. Namun, untuk tujuan perpajakan, masa manfaat penyusutan kapal bukan 9 tahun, melainkan menjadi 8 tahun sesuai masa manfaat awal kelompok 2.

Biaya penggantian mesin dan perbaikan badan kapal tersebut dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal kapal dan disusutkan sesuai dengan masa manfaat kapal setelah diperbaiki, yaitu 8 tahun.

Contoh 3

Pengeluaran untuk pembelian sebuah truk adalah Rp1 miliar pada Oktober 2020. Truk itu termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Namun, masa manfaat truk secara pembukuan komersial adalah 10 tahun.

Setelah dipakai 4 tahun, terhadap truk dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan truk dengan biaya senilai Rp400 juta.

Secara pembukuan komersial, wajib pajak mencatat sisa masa manfaat sebelum perbaikan adalah 6 tahun dan masa manfaat setelah perbaikan menjadi 8 tahun. Sehingga dapat diketahui bahwa perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat selama 2 tahun.

Untuk tujuan perpajakan, masa manfaat truk juga bertambah 2 tahun sejalan dengan penambahan dalam pembukuan komersial sehingga dari sisa masa manfaat fiskal 4 tahun menjadi 6 tahun. Biaya perbaikan dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal truk dan disusutkan sesuai masa manfaat fiskal truk setelah perbaikan, yaitu 6 tahun.

Berdasarkan lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.