PMK 72/2023 juga memuat aturan tentang biaya perbaikan harta berwujud. Biaya perbaikan tersebut dapat menambah atau tidak menambah masa manfaat harta berwujud.
Harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun ketika diperbaiki, biaya perbaikannya dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan tersebut ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
“Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan [biaya perbaikan + nilai sisa buku fiskal] … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023.
Baca Juga: Baliho Caleg Gak Kena Pajak?
Lampiran PMK tersebut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang akan memberikan masa manfaat lebih dari satu tahun dan juga manfaat ekonomis pada masa akan datang tetapi tidak menambah masa manfaat terhadap harta berwujud yang diperbaiki. Ini terdapat di Lampiran S angka (1).
Pengeluaran untuk membeli sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2023. Perahu tersebut dalam kelompok 2 (memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal). Demi menambah kecepatan perahu, langsung dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan total pengeluaran Rp100 juta.
Atas penambahan mesin tersebut, tidak menambah masa manfaat perahu (tetap 8 tahun). Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai masa manfaat perahu (8 tahun).
Berdasarkan lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.
