Daftar Nominatif Biaya Promosi Dapat Digunakan Melaporkan Biaya Natura

Wajib Pajak pemberi imbalan berupa natura dan kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

Meski PMK 66/2023 tidak mengatur format pelaporan biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat memakai daftar nominatif (dafnom) biaya promosi pada PMK 2/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan.

Jika merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Baca Juga: Kemenkeu dan Kemenlu Tandatangai MoU Guna Perluas Pasar UMKM Secara Global

Adapun nilai imbalan berupa natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam dafnom adalah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun tidak dikecualikan dari objek PPh.

Meski ada sebagian natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak dikenai pemotongan, penerima imbalan tetap wajib melaporkannya dalam SPT Tahunannya. Oleh karena itu, informasi itu juga perlu dicantumkan dalam dafnom.

“Pelaporan SPT kan ada yang non-objek. Nah, yang dikecualikan karena tidak melebihi threshold pun harus dilaporkan oleh wajib pajak supaya inline, itu kan akan menjadi data yang dipakai oleh pegawai juga,” kata seorang penyuluh DJP.

Sebagai informasi, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibayarkan oleh pihak pemberi terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU HPP, yakni mulai tahun pajak 2022.

Jika pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan berupa natura, penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Jika imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.