Selain menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi jika hendak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen yang diterima pada tahun lalu.
Agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak, dividen perlu diinvestasikan dan dilaporkan ke DJP memakai fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP online.
Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 menyebutkan bahwa investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat bagi wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
Baca Juga: Hati-hati! Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Karena Ini
Dengan demikian, jika wajib pajak orang pribadi memperoleh dividen pada tahun lalu dan masih belum diinvestasikan dalam instrument yang tercakup pada pasal 34, pasal 35, dan pasal 36 PMK 18/2021, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan penanaman modal paling lambat pada akhir Maret 2023.
Investasi dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Misalnya, bila dividen diterima pada 1 Februari 2022, maka dividen perlu diinvestasikan hingga 31 Desember 2024.
Setelah berinvestasi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.
Investasi tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak didapatkannya dividen.
Jika WP OP tidak menginvestasikan dividen yang diperolehnya, wajib pajak tersebut harus membayar PPh final sebesar 10%. PPh final tersebut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen.