DJP Buka Opsi Naikkan Target Rasio Kepatuhan Pajak 2023

Yogyakarta, PartnerIn – – Tahun lalu, DJP menetapkan target kepatuhan formal sebesar 80% dan berhasil memenuhi target tersebut karena wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2022 adalah sebesar 83.2%. Oleh karena itu, DJP berencana menaikkan rasio kepatuhan untuk tahun 2023.

“Untuk 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kita targetnya perlu disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman di DJP. Harusnya mengalami peningkatan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Besaran PTKP Karyawati Kawin dengan Suami Tak Berpenghasilan

Untuk tahun pajak 2022 ada 19.07 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunannya. Dengan rasio kepatuhan 83.2%, maka WP yang menyampaikan SPT Tahunannya mencapai 15.87 juta.

Akan tetapi, meski melampaui target, tingkat kepatuhan tahun pajak 2022 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, dimana tercatat tingkat kepatuhan sebesar 84.07%, atau sebanyak 15.97 juta.

Tetapi yang patut dibanggakan adalah DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80% selama dua tahun berturut-turut, yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah tercapai.

Selain itu, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1,716.8 triliun sepanjang 2022 atau setara dengan 115.6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1,485 triliun.