DJP Punya Hak Mengakses Data Kependudukan, Begini Penjelasannya . . .

DJP saat ini memperoleh hak akses terhadap data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. DJP dan Dukcapil akan mengintegrasikan basis data kependudukan dan perpajakan.

Peraturan mengenai pemberian hak akses tersebut telah diatur dalam Permendagri 102/2019.

Pasal 1 angka 12 peraturan tersebut menyebutkan bahwa hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri (dalam negeri) kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Secara umum, hak akses atas data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas dukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud dengan pengguna terdiri dari Lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, dan OPD. Dalam hal ini, DJP dikategorikan sebagai pengguna.

Baca Juga: PP 55/2022 Turut Mengatur Hybrid Mismatch Arrangement

Ketika memberikan hak akses, Ditjen Dukcapil mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Pada pasal 5 Permendagri 102/2019 bahkan ditegaskan bahwa pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan pengguna.

Guna mendapatkan hak akses, pimpinan instansi pengguna perlu mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Dukcapil. Bila permohonan tersebut disetujui, pengguna harus menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan Ditjen Dukcapil. MoU nantinya ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Setelah PKS disepakati, pengguna harus menindaklanjuti kesepakatan dengan menyusun implementasi petunjuk teknis. Ditjen Dukcapil berwenang melakukan proof of concept untuk memastikan kesesuaian petunjuk teknis dengan PKS.

Bila implementasi petunjuk teknis dinyatakan sesuai dengan PKS, Ditjen Dukcapil menindaklanjuti dengan memberikan hak akses.

Adapun DJP tercatat telah memiliki kerjasama dengan Ditjen Dukcapil berdasarkan addendum PKS yang ditandatangani oleh kedua instansi pada Mei tahun lalu.