DJP Siapkan Aturan Forensik Digital Demi Jamin Proteksi Data Wajib Pajak

DJP menyebutkan bahwa sedang menyiapkan peraturan tentang kegiatan forensic digital untuk kepentingan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa proteksi data merupakan hal utama dalam mengelola data, termasuk melalui forensik digital. Dengan demikian, DJP ingin memastikan tidak ada data yang bocor karena pelaksanaan kegiatan forensik digital ini.

“Saat ini aturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan masih dalam proses pembahasan oleh DJP,” kata beliau.

Menurut SE-36/PJ/2017, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan dilaksanakan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Baca Juga: Bukti Potong PPh Tidak Dapat Diterbitkan Jika NIK Wajib Pajak Tidak Valid

Penugasan forensik digital dilakukan guna mendukung kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau kegiatan lain yang membutuhkan dukungan kegiatan forensik digital. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan pada Surat Tugas Forensik Digital (STFD).

Dalam kegiatan forensic digital, DJP telah berusaha mencegah adanya kebocoran data wajib pajak. Strategi yang dilakukan juga termasuk penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan Bahasa pemrograman terkini.

Setiap pegawai DJP juga bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, pegawai terikat dengan kode etik demi menjaga kerahasiaan wajib pajak.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, dikatakan kegiatan forensic digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan ini menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang berkeadilan.