Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki sistem yang mampu mengakses data rekening bank dan kartu kredit (KK). Pernyataan DJP ini dibuat sebagai tanggapan terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks tentang implementasi coretax administration system.
Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar waspada terhadap hoaks yang mengklaim berasal dari otoritas.
“Kami mengimbau #KawanPajak untuk selalu memeriksa dan mengecek ulang informasi yang beredar,” demikian pernyataan DJP melalui akun media sosial. DJP juga menyertakan foto hoaks yang beredar. Dalam hoaks tersebut disebutkan bahwa coretax dapat mengakses informasi saldo dan mutasi rekening nasabah bank.
Baca Juga: Per September 2024, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100% Kembali Berlaku
Hoaks tersebut dibuat di Malang pada 23 Agustus 2024 dan ditujukan kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Selain mengklaim akses terhadap saldo dan mutasi rekening nasabah, hoaks tersebut juga menyatakan bahwa semua transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di perbankan dicatat oleh otoritas.
Melalui akun X, DJP menegaskan bahwa data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data pribadi milik pemegang rekening dan/atau kartu kredit.
DJP juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai coretax dapat menghubungi KPP terdekat, akun X @kring_pajak, atau nomor telepon 1500200.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi terkait hal ini dan segera mengonfirmasi kepada pihak DJP,” tulis DJP dalam cuitannya.
Untuk informasi, pemerintah memang sedang mempersiapkan penerapan coretax pada akhir tahun 2024. Coretax dikembangkan untuk menggantikan sistem yang saat ini digunakan, yaitu SIDJP. DJP juga sedang menjalankan serangkaian uji coba saat ini.
Sumber: DDTC News