Dua Jenis Loket Pelayanan Di Kantor Pajak

Walaupun layanan perpajakan saat ini serba-online, kadangkala terdapat keperluan administrasi perpajakan yang mesti diselesaikan secara langsung di kantor pajak.

Saat datang ke kantor pajak, wajib pajak perlu mengetahui dua (2) jenis loket layanan yang tersedia. Keduanya memberikan bentuk layanan yang berbeda-beda.

Baca Juga: DJP Sarankan Hal Ini Jika pembuatan Akun E-reg Pajak Terkendala OTP

“Jika wajib pajak mengunjungi kantor pajak, ada dua loket yang bisa ditemui,” kata DJP melalui unggahan di media sosialnya.

Jenis loker yang pertama adalah, loket helpdesk. Loket ini memberikan layanan terkait dengan konsultasi perpajakan. Di sini, wajib pajak bisa menyampaikan pertanyaan apapun yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Loket yang kedua adalah loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu). Melalui loket ini, wajib pajak bisa mengajukan berbagai permohonan terkait dengan layanan perpajakan.

“Permohonan yang dimaksud adalah seperti permohonan perubahan data NPWP, permohonan cetak ulang NPWP, pelaporan SPT Masa, permohonan pemindahbukuan, dan lainnya,” kata DJP.

Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2017 mengatur lebih lanjut mengenai layanan perpajakan di kantor pajak. Di loket TPT, sistem antreannya dibagi menjadi 2, yaitu antrean untuk penerimaan surat/permohonan dan antrean untuk NPWP atau PKP.

Jam pelayanan loket helpdesk dan TPT diatur pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Perlu dipahami, pemberian layanan di loket TPT tetap diberikan pada jam istirahat.