Fidusia Adalah

UU Pertambahan Nilai (PPN) memuat aturan terkait pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk memberikan dukungan terhadap tersedianya barang dan jasa tertentu yang strategis untuk pembangunan nasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada Jasa Kena Pajak (JKP) yang terbebas dari pengenaan PPN, di antaranya adalah jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, salah satunya adalah fidusia. Apakah Fidusia itu?

Berdasarkan IBFD International Tax Glossary, fidusia berasal dari Bahasa Latin fidere yang memiliki arti “mempercayai”. Fidusia merupakan semacam kesepakatan atau kepercayaan yang ada dalam hukum perdata sejumlah yurisdiksi.

Baca Juga: PPH Pasal 24 Adalah

Menurut Usman (2012), fidusia berasal dari kata Latin fiduciair atau fides yang berarti kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud mengarah pada penyerahan hak milik atas benda berdasarkan kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan utang kreditur.

Mengacu pada Pasal 1 Angka (1) UU Jaminan Fidusia (JF) dan Pasal 1 Angka (12) PMK 193/2020, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Istilah ini erat kaitannya dengan jaminan utang atau kredit yang akrab dikenal sebagai jaminan fidusia. Objek jaminan fidusia dapat berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak, benda bergerak maupun tidak, terdaftar atau tidak, dan benda tersebut tidak dibebani dengan hak tanggungan.