DJP telah menyediakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif. Fitur tersebut terdapat pada laman DJP Online.
Guna menampilkannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil. Pada umumnya, fitur tersebut menyediakan tiga (3) menu utama, yaitu Dashboard, Permohonan, dan Monitoring.
“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan by system. Setiap permohonan mempunyai jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi petunjuk pengisian pada menu Permohonan.
Saaat diakses hari ini (2/8/2023) pukul 10.30 WIB, jenis fasilitas yang tercantum baru satu. Fasilitas tersebut adalah pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.
Baca Juga: Relawan Pajak Akan Dipermudah Oleh Kemenkeu Menjadi Konsultan Pajak
Berdasarkan PMK 60/2023, pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak lewat saluran elektronik yang disediakan DJP.
Ketika memilih jenis fasilitas, sistem akan langsung menampilkan hasil validasi syarat, seperti tidak adanya utang pajak dan telah disampaikannya SPT. Hal ini bergantung pada syarat permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif.
Untuk pembebasan PPN atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajara, seta rumah pekerja, sistem juga akan meminta beberapa detail objek penyerahan. Detail objek itu seperti alamat lengkap, luas tanah, luas bangunan, nilai transaksi, dan keterangan.
Adapun menu ‘Monitoring’ dapat dipakai untuk melakukan pemantauan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang telah disampaikan.
Sementara untuk menu ‘Dashboard’ menampilkan permohonan yang telah disampaikan dan telah diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS). Jika ingin melihat detail pemrohonan, wajib pajak bisa mengakses menu ‘Monitong