Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi Sudah Ada di DJP Online

DJP menyediakan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi dalam situs web DJP Online. Fitur ini terdapat pada menu “Layanan” pada DJP Online. Jika ingin memunculkan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu dengan mengakses bagian “Aktivasi Fitur” pada menu “Profil” DJP Online. WP harus memberikan tanda centang.

Dalam fitur tersebut, ada dua pilihan jenis pemberitahuan masa manfaat aset. Pertama, jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen. Kedua, jenis pemberitahuan untuk harta tak berwujud.

Adapun kolom yang disediakan dalam pemberitahuan harta berwujud bangunan permanen meliputi kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), lokasi, dan keterangan.

Baca Juga: Contoh Penggunaan DPP Nilai Tertentu Rp0 di PP 44/2022

Sementara kolom yang tersedia untuk pemberitahuan jenis harta tak berwujud antara lain kode aset tak berwujud, nama harta, tanggal perolehan (sebelum tahun pajak 2022), nilai perolehan, masa manfaat (minimal 20 tahun), kelompok amortisasi, asal harta, dan keterangan.

Berdasarkan ketentuan PP 55/2022, apabila bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP. Syaratnya, dilakukan secara taat asas.

WP yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen -masa manfaat lebih dari 20 tahun- yang dimiliki dan dipakai sebelum tahun pajak 2022 dan disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

“Dengan menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022,” bunyi penggalan pasal 21 ayat (6) PP 55/2022.

Peraturan yang sama juga berlaku untuk amortisasi harta tak berwujud.