Hal Yang Perlu Diketahui Apabila Hendak Pindah Dari KPP Madya ke Pratama

Jika hendak memindahkan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2020.

Kring Pajak menyebutkan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar di KPP Madya.

“[Jadi] bukan melalui permohonan wajib pajak. Untuk pemindahan wajib pajak dari KPP Madya mekanismenya harus menggunakan surat keputusan dirjen pajak,” kata Kring Pajak via Twitter.

Baca Juga: Daftar Nominatif Biaya Promosi Dapat Digunakan Melaporkan Biaya Natura

Menurut Pasal 10 ayat (1) PER-7/PJ/2020, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM.

KPP BKM

KPP BKM merupakan instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.

Terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat yang dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama antara lain meliputi PPh bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

Lalu, PPN atau PPN dan PPnBM; pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PER-7/PJ/2020 s.t.d.d. PER-6/PJ/2021; PBB; dan/atau bea meterai yang terutang pada pusat.