Info Penting! e-Pbk Resmi Berlaku secara Nasional

Yogyakarta, PartnerIn – Melalui e-Pbk, semua wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara daring. DJP menyebutkan bahwa sejak Senin (12/12/2022) e-Pbk telah berlaku nasional. Ketetapan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk).

“Kabar gembira untuk #KawanPajak! Implementasi e-Pbk telah berlaku secara nasional. #KawanPajak dapat melakukan pemindahbukuan tanpa ke kantor pajak lagi,” tulis DJP di media sosialnya.

Ruang lingkup e-Pbk meliputi:

  1. Pbk pada NPWP yang sama
  2. Pbk atas Surat Setoran Pajak (SSP)
  3. Pbk untuk semua jenis pajak serta jenis setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, serta sengketa pajak.

Baca Juga: Menteri Keuangan Keluarkan Peraturan Baru tentang Konsultan Pajak

Aktivasi Fitur e-Pbk

Wajib Pajak yang mau mengajukan permohonan Pbk secara online perlu melakukan aktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online. “Untuk dapat memanfaatkan e-Pbk, Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu,” terang DJP. Bagaimana caranya?

Pertama, masuk di DJP online dengan NIK atau NPWP. Kedua, akses menu “Profil”, klik menu “Aktivasi Fitur”, centang kotak “e-Pbk”, dan klik “Ubah Fitur”. Ketika telah berhasil melakukan aktivasi, menu “e-Pbk” akan terlihat di tab “Layanan”.

Keunggulan Pengajuan Melalui e-Pbk

Dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk, WP akan disuguhi beberapa keunggulan, di antaranya:

  1. WP tidak perlu membawa dokumen ke kantor pajak.
  2. WP dapat mengajukan permohonannya kapan dan dimana saja.
  3. Aplikasi dilengkapi dengan menu “Tracking” guna mengetahui proses penyelesaian.
  4. WP memperoleh info hasil permohonan Pbk tanpa perlu ke KPP, cukup dengan mengunduh di situs DJP.