Yogyakarta, PartnerIn – DJP mengingatkan secara tegas bahwa orang pribadi yang melakukan penjualan secara daring dan beromzet di atas Rp500 juta setahun memiliki kewajiban membayar pajak.
Adella Septikarina, penyuluh pajak DJP, memberi penjelasan bahwa orang pribadi yang telah memenuhi syarat tersebut dapat memilih dari beberapa mekanisme dalam rangka menghitung pajaknya.
“Saat dalam satu tahun penghasilan telah melampaui Rp500 juta, maka orang pribadi tersebut akan dikenai pajak. Tapi perlu diketahui bahwa yang dikenai pajak adalah omzet setelah dikurangi Rp500 juta tersebut. Dengan kata lain, selisihnya saja,” terangnya dalam akun Instagram @DitjenPajak, dikutip Senin (5/12/2022).
Ada tiga opsi penghitungan pajak untuk WP jika omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun.
Baca Juga: Info Penting! Upah Minimum Provinsi 2023 Naik Maksimal 10%
Pertama, memakai tarif PPh UMKM sebesar 0.5% dikali omzet.
Kedua, memakai metode pembukuan dan terkena tarif umum PPh Pasal 17. Bagi WP Badan, tarif umum yang berlaku adalah 22%. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi dikenakan tarif pajak progresif. Untuk sekarang ini, ada lima tingkatan tarif PPh 17.
Untuk yang berpenghasilan hingga Rp60 juta terkena tarif 5%, di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta sebesar 15%, di atas Rp250jt sampai Rp500 juta sebesar 25%, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp5 miliar sebesar 35%.
Ketiga, spesial untuk OP pengusaha tertentu, termasuk penjual daring, terdapat insentif untuk memakai pencatatan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Akan tetapi harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan pemakaian norma ke KPP tempat ia terdaftar.
Bagi WP Orang Pribadi dan Badan yang beromzet Rp4,8 miliar setahun, sambung Adella, wajib melakukan pembukuan dan terkena tarif pajak PPh pasal 17 yang bersifat progresif.