Yogyakarta, PartnerIn – DJP menegaskan kembali bahwa setelah tanggal 31 Desember 2022 wakil WP yang menandatangani SPT dan bukti potong sudah harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri.
Peraturan tersebut dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.
“Kuasa wajib pajak yang sebelumnya menandatangani bukti potong dan SPT memakai sertel wajib pajak (misalnya: WP Badan) maka setelah 31 Desember 2022 harus mengajukan sertifikat elektronik atas nama sendiri,” cuit DJP di akun Twitter @kring_pajak, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Jokowi: Pelaku Pidana Perpajakan Akan Diumumkan ke Media
Pada Pasal 9 Ayat (1) PER-24/2021 diterangkan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Kemudian, pada pasal yang sama di ayat (2) disebutkan bahwa SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-bupot.
Penandatanganan dapat dilakukan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertel atau kode otorisasi DJP milik WP atau kuasa WP yang dimaksud.
Bagi WP atau kuasa WP yang belum mempunyai sertel atau masa berlakunya telah berakhir, wajib mengajukan permohonan penerbitan sertel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila tanda tangan WP Badan diwakilkan oleh kuasa WP, maka setelah 31 Desember 2022 harus menggunakan sertel milik kuasa WP yang bersangkutan.