Wajib Pajak (WP) berpeluang membuat pembetulan SPT Tahunan selama Dirjen Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa jika pembetulan SPT Tahunan mengakibatkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, terhadapnya dikenai sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan MenKeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” bunyi pasal 20 ayat (5) PMK 18/2021.
Berdasarkan UU KUP, tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Baca Juga: Wajib Pajak Telat Lapor SPT, DJP Akan Kirimkan STP
Apabila kekurangan pembayaran pajak didapati oleh DJP lewat pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka WP harus membayar sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.
Supaya terhindar dari sanksi, WP perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam ayat penjelas dari Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Sedangkan yang dimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.