Ini Risiko Jika NIK dan NPWP Belum Valid Hingga 31 Desember 2023

Lewat dari 31 Desember 2023, NIK dan NPWP yang belum valid berisiko tidak dapat memakai sejumlah layanan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas identitas berstatus belum valid hanya dapat memakai NPWP 15 Digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

“Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK) … , terhadap wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP,” kata DJP dalam situs resminya.

Baca Juga: NPWP Cabang Akan Dihapus, Ketehui Hal Ini Jika Kantor Cabang Belum Terdaftar

Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang adalah penduduk tersebut hanya dapat memakai layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Adapun pemakaian layanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, dapat dilaksanakan jika atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid.

“Dalam hal bank mensyaratkan NPWP dalam penggunaan layanan administrasinya, terhadap wajib pajak yang belum teridentifikasi NPWP (NIK)-nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NPWP (NIK) yang tervalidasi,” kata DJP.

DJP kembali mengingatkan dalam rangka pemakaian NIK dan NPWP, identitas wajib pajak dipadankan dengan data kependudukan. Jika hasil pemadanan menunjukkan status tidak valid, DJP menyampaikan permintaan klarifikasi secara elektronik kepada wajib pajak.

Adapun data yang diklarifikasi meliputi data utama dan data lainnya. Apabila data utama tidak menunjukkan status valid, maka wajib pajak harus melakukan perubahan (pemutakhiran) data NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.

“[Pemutakhiran dilakukan] dengan menyampaikan data sesuai keadaan sebenarnya sehingga status data utama menjadi valid,” lanjut DJP.