Insentif Pajak Bagi Pendukung Konsep Smart City di IKN

Pemerintah menawarkan berbagai fasilitas pajak untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep kota pintar.

Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Kaltimtara, Didik, menyebutkan adanya beberapa fasilitas pajak yang disiapkan untuk mendukung konsep kota pintar tersebut. Fasilitas pajak ini ditujukan untuk pengembangan kendaraan listrik dan layanan pengelolaan sampah.

“Jasa yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut adalah layanan pengelolaan sampah. Ini karena sampah harus diolah agar tidak mencemari lingkungan. Terlebih lagi, IKN nantinya akan menjadi kota pintar,” ujarnya dalam kutipan dari media sosial, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Ketentuan Pajak Penghasilan Atas Imbalan Peserta Kegiatan

Fasilitas PPN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.

Fasilitas pajak berupa PPN tidak dipungut untuk barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis dirinci dalam Pasal 156 ayat (2) PMK 28/2024. BKP tersebut mencakup bangunan baru, kendaraan bermotor listrik atau electric vehicle (EV) yang terdaftar di IKN. Terkait kepemilikan kendaraan EV, fasilitas ini dibatasi hanya untuk satu unit per wajib pajak individu.

Fasilitas pajak untuk jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah diatur dalam Pasal 156 ayat 4 poin c PMK 28/2024. Peraturan ini memberikan fasilitas untuk jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di wilayah IKN dan dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Terdapat lima kategori usaha terkait jasa pengelolaan sampah dan/atau limbah yang menerima fasilitas pajak. Pertama, pengelolaan dan pembuangan air limbah yang tidak berbahaya. Kedua, pengelolaan dan pembuangan air limbah yang berbahaya. Ketiga, pengelolaan dan pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya. Keempat, pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya. Terakhir, aktivitas remediasi serta pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak badan, individu, kementerian, atau lembaga yang mengelola sampah dan/atau limbah tidak perlu mengajukan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) asalkan terdaftar sebagai PKP di wilayah IKN (pasal 161 ayat 2).