Penyerahan Jas Kena Pajak (JKP) tertentu seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 PP 49/2022 dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu memakai Surat Keterangan Bebas (SKB).
Ada tiga jenis JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa perlu SKB. Pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborong pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.
Kedua, jasa konstruksi yang diperuntukkan bagi korban bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional….dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.
Ketiga, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau Lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Syarat Memperoleh Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik
Pembebasan PPN tanpa SKB juga berlaku bagi impor dan/atau penyerahan BKP tertentu. Berdasarkan Pasal 3 PP 49/2022, BKP yang dimaksud antara lain vaksin polio dalam penanggulangan Covid-19.
Selanjutnya, BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau Lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam/non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
Selain itu, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum yang dimaksud adalah buku Pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sistem perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur Pendidikan.
Sebagai informasi tambahan, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Sedangkan penyerahan JKP adalah setiap kegiatan pemberian JKP.